Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya
Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelak kemungkinan tidaklah terdaftar pada DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi kondisi sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT ke https://cekdptonline.kpu.go.id/(silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
- Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP juga klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan juga posisi TPS
- NIK kemudian NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, lalu kelurahan.
Syarat-syarat bermetamorfosis menjadi pemilih pemilihan gubernur 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili ke luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum miliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak menjadi anggota terlibat Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menegaskan nama dan juga status terbaru Anda pada DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan ucapan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda cuma perlu mengakibatkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya
