Partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan 2024
DKI Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi menetapkan daftar partai kebijakan pemerintah juga nomor urut partai urusan politik yang tersebut berubah menjadi partisipan pemilihan raya 2024 yang telah terjadi diselenggarakan 14 Februari lalu.
Adapun 24 partai urusan politik (parpol) yang berpartisipasi pada Pemilihan Umum 2024 terdiri dari 18 partai urusan politik nasional serta 6 partai urusan politik lokal Aceh, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut daftar partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan 2024 dengan nomor urutnya:
Partai nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Partai Aksi Negara Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Tanah Air (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesi (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Pesatuan Indoneisa (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat
Partai lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at lalu Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Artikel ini disadur dari Partai politik peserta Pemilu 2024
