Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, cek jadwal kemudian tahapannya

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, cek jadwal kemudian tahapannya

DKI Jakarta – Tanah Air akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dalam 37 provinsi lalu 508 kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan jadwal lalu tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang digunakan dilaksanakan secara serentak pada November.

Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga kabupaten/kota administratif dalam bawah Provinsi DKI Ibukota tiada di antaranya pada jumlah agregat 37 provinsi yang disebutkan oleh sebab itu miliki status tempat otonomi khusus.

Berikut ini adalah jadwal juga langkah-langkah tahapan pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal kemudian tahapan Pemilihan Pengurus serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah lalu Wakil Bupati, juga Walikota lalu Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang dimaksud diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.

  • 26 Januari 2024 (Perencanaan acara dan juga anggaran)
  • 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
  • 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang tersebut meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
  • 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, serta KPPS)
  • Sesuai jadwal yang mana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, lalu pengawas tempat pemungutan suara)
  • 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan juga pendaftaran pemantau pemilihan)
  • 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
  • 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran lalu penyusunan daftar pemilih)
  • 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
  • 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
  • 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
  • 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
  • 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
  • 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
  • 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
  • 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan ucapan serta rekapitulasi hasil perhitungan suara

Setelah mengetahui jadwal kemudian tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, komunitas diharapkan komunitas memantau dengan seksama untuk menegaskan partisipasi merek di langkah-langkah demokrasi tersebut.

Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya